IDXChannel - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) usulan pemerintah pada Kamis (7/10/2021). Dalam UU tersebut mengatur beberapa aturan baru terkait perpajakan.
Mengutip UU HPP, ada beberapa ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia, seperti aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, Denda Pajak, sampai Tax Amnesty jilid II.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN akan naik dari 10 persen sampai tahun ini menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022. PPN tersebut akan naik menjadi 12 persen yang akan di realisasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Melalui aturan ini juga, pemerintah tidak jadi memungut PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh orang banyak, jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan yang sebelumnya menjadi usulan dalam draf RUU KUP.
"Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022," ujar Sri Mulyani yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).