Pajak Mobil Listrik Murah Meriah, Biar Apa?
Bahkan tarif pajak kendaraan listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
IDXChannel - Pemerintah memberikan diskon besar-besaran terhadap pajak kendaraan listrik. Bahkan tarif pajaknya jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional. Hal tersebut demi mendorong penggunaan kendaraan listrik seingga akan mengurangi emisi atau polusi udara.
Mengutip dari Inews.id, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar terhadap kendaraan listrik, baik kendaraan penumpang, komersial maupun roda dua.
“Kita memiliki pemikiran serta kekhawatiran yang sama mengenai keberlanjutan perubahan tenaga, dalam hal ini bahan bakar. Maka itu kita mencari sumber tenaga baru yang bisa digunakan untuk semua. Dan yang tengah ramai dibicarakan adalah mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” ujarnya, dalam keterangan pers GIIAS Talk "New Era of Electric Vehicles Experience” dilansir Senin (1/8/2022).
Kukuh menambahkan, bahwa pasar otomotif indonesia cukup tinggi terhadap kendaraan listrik dan diharapkan bisa menghemat penggunaan energi fosil. Sebab itu, Gaikindo terus berupaya membantu pemerintah dalam peningkatan elektrifikasi kendaraan.
“Kendaraan listrik potensinya luar biasa, Indonesia punya sumber daya yang terus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menghasilkan sumber tenaga listrik,” katanya.
Salah satu narasumber GIIAS Talk, Aries Aditya Putra dari channel Electric Mobility (ELMO) mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak keuntungan, mulai dari konsumsi energi lebih murah, pajak kendaraan, bebas emisi serta program ganjil genap dan perawatan kendaraan listrik juga lebih murah.
“Bisa dibayangkan pada mobil listrik yang harganya Rp800 jutaan, pajak tahunannya hanya sekitar Rp1,1 jutaan karena masih mendapatkan insentif dari pemerintah. Begitu juga dengan motor listrik, pajaknya hanya sekitar Rp50.000 dalam satu tahun,” ujar Aries.
Ia mencontohkan, pajak tahunan mobil listrik Hyundai Ioniq yang terdaftar di DKI Jakarta. Tertera dalam STNK Hyundai Ioniq yang dimiliki PT Hyundai Motors Indonesia, PKB Hyundai Ioniq EV lansiran 2020 hanya Rp 830.300. Angka ini tentu saja jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional yang sudah tembus jutaan rupiah.
Hanya saja, pemilik kendaraan listrik masih dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jumlahnya sama dengan kendaraan konvensional, Rp 143.000. (DES)
Penulis: Ridho Hatmanto