ECONOMICS

Pak Mendag, Minyakita Belum Tersedia di Cimahi

Adi Haryanto 14/07/2022 18:05 WIB

Warga Kota Cimahi mengeluhkan belum adanya pasokan Minyakita yang merupakan minyak goreng curah program pemerintah.

Pak Mendag, Minyakita Belum Tersedia di Cimahi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Warga Kota Cimahi mengeluhkan belum adanya pasokan Minyakita yang merupakan minyak goreng curah program pemerintah seharga Rp14.000 per liter.

Sejak diluncurkan Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu, Minyakita belum tersedia di pasar-pasar tradisional di Kota Cimahi.

Hingga sekarang para pedagang seperti di Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi, masih menjual minyak goreng curah dan kemasan namun bukan MinyaKita. Sementara disinggung soal keberadaan minyak kemasan itu pedagang mengaku belum menerima pasokan. 

"Minyak curah merek MinyaKita masih belum jual, karena belum dapat pasokan," kata salah seorang pedagang kelontongan di PAB Cimahi, Muhammad Iqbal (26), Kamis (14/7/2022).

Dia menyebutkan, saat ini hanya menjual minyak curah biasa dan minyak dalam kemasan sederhana serta yang berkualitas premium. Untuk harga jual sekarang sudah mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan beberapa bulan ke belakang. 

Untuk harga minyak curah sekarang sudah turun jadi Rp14.500 sampai Rp15.000 per kilogram. Sementara minyak kemasan harga bervariatif tergantung kualitas dan merek. Seperti yang 1 liter mulai dari Rp18.000 untuk yang merek biasa sampai Rp24.000 untuk yang premium.

"Kalau sekarang harga memang udah turun dibanding beberapa bulan lalu, tapi saya gak nyetok banyak karena kan udah normal. Barangnya ada, harga juga murah," imbuhnya. 

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menuturkan, saat ini MinyaKita belum beredar di pasar tradisional yang ada di Cimahi. Kendati begitu sudah sebelumnya sudah sempat ada sosialisasi dari provinsi. 

"Sosialisasi udah ada, tapi ada masukan sejumlah keluhan dari warga karena skema pembeliannya mesti melalui aplikasi, mencantumkan NIK, serta dibatasi hanya 10 kilogram," tutupnya. (RRD)

SHARE