sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Atur Harga hingga Distribusi Minyakita

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/07/2022 16:18 WIB
Mendag Zulhas mengatakan minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.
Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Atur Harga hingga Distribusi Minyakita. (Foto: MNC Media)
Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Atur Harga hingga Distribusi Minyakita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2022.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO). 

"Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (13/7/2022).

Adapun, hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement