ECONOMICS

Pakar Energi Khawatir Penerapan Power Wheeling Ganggu Keandalan Listrik Nasional

taufan sukma 02/04/2024 20:53 WIB

implementasi power wheeling tanpa adanya perencanaan yang matang hanya akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang saat ini disubsidi negara.

Pakar Energi Khawatir Penerapan Power Wheeling Ganggu Keandalan Listrik Nasional (foto: MNC media)

 
IDXChannel - Wacana atas penerapan sistem power wheeling dalam ekosistem kelistrikan nasional terus memantik pro-kontra dari berbagai pihak.

Terbaru, Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Nanang Hariyanto, meyakini bahwa skema power wheeling berisiko menjadi gangguan (disturbance) bagi ketahanan energi listrik yang selama ini disediakan oleh negara.
 
"(Berdampak) Terhadap dengan keandalan daya yang diproduksi, yang sekarang sudah dalam keadaan tercapai dengan baik. Untuk itu, Indonesia belum waktunya menerapkan skema power wheeling sebagai bagian dalam pola kelistrikan di Tanah Air," ujar Nanang, Selasa (2/4/2024).

Perlu diketahui bahwa power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada pelanggan dengan menggunakan transmisi milik negara.
 
Selain menggangu keandalan listrik, menurut Nanang, implementasi power wheeling tanpa adanya perencanaan yang matang hanya akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang saat ini disubsidi negara.

Nanang menilai bahwa risiko-risiko liberalisasi listrik semacam itu harus dihindari. Lebih lanjut, implementasi power wheeling dengan berbagai variabel juga bakal menaikkan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh pemerintah.

"Ini penting untuk diwaspadai, jika swasta sampai ikut bermain dalam areal distribusi listrik," tutur Nanang.

Dengan demikian, Nanang meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam dampak implementasi power wheeling yang juga sangat bertentangan dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
 
"Implementasi power wheeling juga berisiko bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan, terutama pasal-pasal yang terkait dengan wilayah dan kewenangan negara pada urusan ketenagalistrikan," ungkap Nanang.

Nanang juga mengingatkan, DPR dan pemerintah perlu berhati-hati dalam membahas klausul power wheeling yang kabarnya masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET.
 
"Jangan sampai RUU tersebut justru hanya mewadahi kepentingan asing serta bertolak belakang dengan kepentingan nasional. Perlu diingat, selain bertentangan dengan UU, mahkamah Konstitusi juga pernah membatalkan skema power wheeling karena tidak sesuai dengan UUD 1945," pungkas Nanang. (TSA)

SHARE