IDXChannel - Pro-kontra terkait wacana penerapan sistem power wheeling dalam ekosistem kelistrikan nasional terus bergulir.
Kali ini tentangan datang dari Peneliti Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Deendarlianto, yang mengingatkan bahwa implementasi pasal power wheeling yang masuk dalam pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET hanya akan menaikkan tarif listrik pada tingkat konsumen.
"Implementasi power wheeling bisa berdampak buruk bagi perekonomian di Tanah Air. Kebijakan power wheeling sama sekali tidak prorakyat karena risiko hilir dari power wheeling adalah kenaikan tarif listrik," ujar Deendarlianto, dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2024).
Menurut Deendarlianto, telah banyak studi akademik terkait risiko kenaikan tarif atas implementasi power wheeling. Dan muara atas kondisi tersebut tentu kerugian bagi masyarakat yang harus menanggung tarif listrik lebih tinggi.
Deendarlianto menjelaskan, power wheeling hanya merupakan bentuk liberalisasi transmisi listrik yang sesuai dengan undang-undang dasar seharusnya dikuasai penuh oleh negara.
Diketahui, power wheeling bakal kembali dibahas dalam RUU EBET oleh pemerintah dan DPR pada akhir April 2024.
"Jangan sampai RUU EBT nantinya tidak memfasilitasi kepentingan negara, tapi malah justru memfasilitasi kepentingan asing. Sebab power wheeling bertolak belakang sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3," tutur Deendarlianto.
Saat ini, dikatakan Deendarlianto, praktik-praktik liberalisasi tersebut makin terasa demikianmasif terjadi di Tanah Air.