Paling Rendah, Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes di DKI Jakarta Cuma 27 Persen
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melaporkan tingkat kepatuhan prokes di DKI Jakarta paling rendah.
IDXChannel---Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melaporkan sebanyak 122.889 orang ditegur akibat melanggar protokol kesehatan.
“Tren mobilitas ke tempat wisata selama periode Idul Fitri serta kepatuhan protokol kesehatan di 24 provinsi yang melaporkan. Pada periode libur Idul Fitri tanggal 12 sampai dengan 15 Mei, terdapat total sejumlah 122.899 orang ditegur di tempat wisata secara nasional. Angka ini meningkat hingga 90% dari jumlah orang yang ditegur pada minggu sebelumnya,” papar Wiku dalam Konferensi Pers Perkembangan Covid-19 secara virtual, Selasa (18/5/2021).
Wiku mengatakan beriringan dengan data tersebut, kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak juga dipantau di 24 provinsi di Indonesia. Dimana, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat paling rendah kepatuhan protokol kesehatan.
“DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kepatuhan protokol kesehatan di tempat wisata yang paling rendah yaitu hanya sebesar 27% orang yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata,” kata Wiku.
“Selanjutnya Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan juga mencatatkan persentase kepatuhan menjaga jarak yang rendah yaitu masing-masing sebesar 33%, 58%, dan 62%,” tambah Wiku.
Selanjutnya, kata Wiku, jika dilihat dari data kepatuhan memakai masker di tempat wisata, Bangka Belitung menjadi provinsi yang kepatuhan memakai maskernya terendah yaitu hanya 33%, disusul oleh Sumatera Selatan yaitu 58%, dan DKI Jakarta yang kepatuhannya hanya mencapai 60%.
“Tentunya saya sangat menyayangkan hal ini terjadi bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak, bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 di kerumunan yang terjadi,” papar Wiku.
Data ini, kata Wiku, perlu dijadikan dasar bagi pemerintah daerah sebagai otoritas yang berwenang di seluruh daerah di Indonesia untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 yaitu penerapan skrining secara random baik dengan metode tes rapid Antigen atau GeNose untuk lokasi wisata dalam ruang contoh penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk lokasi wisata luar ruang atau outdoor,” papar Wiku.
(IND)