IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih hati-hati ketika meminjam uang alias ngutang melalui pijaman online di fintech lending ilegal, karena bisa berbahaya dan merugikan masyarakat.
Berkaca pada kasus yang menimpa mantan guru TK yang diteror oleh 24 debt collector karena melakukan pinjaman online dengan bunga atau fee yang sangat tinggi.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengingatkan agar masyarakat jangan sekali-kali mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.
"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi, dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita. Apa yang terjadi pada guru TK ini sangat membuat kita prihatin dan tidak bisa mentolerir pelaku-pelaku ini," jelas Tongam, Selasa (18/5/2021).
Dari sisi penanganan, Tongam menjelaskan bahwa sudah ada sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.