sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Ngutang ke Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya

Economics editor Michelle Natalia
18/05/2021 17:54 WIB
OJK meminta masyarakat lebih hati-hati ketika meminjam uang alias ngutang melalui pijaman online di fintech lending ilegal.
OJK: Ngutang ke Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya (FOTO: MNC Media)
OJK: Ngutang ke Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya (FOTO: MNC Media)

"Kami mengimbau masyarakat, berulang kali kami mengatakan, kalau akses ke pinjol ilegal itu risiko bahayanya sangat berat dan tidak bisa ditanggung karena kerugian yang sangat besar. Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," jelas Tongam.

Terkait kasus guru TK tersebut, ia menegaskan OJK mengecap segala bentuk intimidasi dan teror kepada pihak pinjol ilegal tersebut.

"Kami sangat mengecam intimidasi, teror, dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal ini. Ini tidak bisa ditolerir dan harus masuk proses hukum," ujar Tongam.

Dia mengatakan, pelaku pinjol ini harus diberi pelajaran dan dijerat hukum sehingga memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lain agar tidak melakukan kegiatan yang sama. Bahkan, OJK sendiri menegaskan bahwa bunga pinjol legal tidak boleh melebihi 0,8% per harinya.

"Kegiatan teror intimidasi ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita terima. Kami dari Satgas Waspada Investasi juga selalu melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan penanganan, kalau masyarakat ingin meminjam dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di website ojk.go.id," tegas Tongam. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement