Palsukan Jarak Tempuh, Tesla Kena Denda Rp34,25 Miliar di Korsel
Dilansir dari Yahoo Finance pada Selasa (3/1/2023), Regulator antimonopoli Korea Selatan mengatakan akan memberikan sanksi pada Tesla Inc berupa denda.
IDXChannel - Dilansir dari Yahoo Finance pada Selasa (3/1/2023), Regulator antimonopoli Korea Selatan mengatakan akan memberikan sanksi pada Tesla Inc berupa denda sebesar USD 2,2 juta atau Rp34,25 Miliar, karena gagal memberi tahu pelanggannya tentang jangkauan mengemudi kendaraan listrik (EV) yang lebih pendek pada suhu rendah.
Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) menyampaikan bahwa Tesla telah melebih-lebihkan terkait rentang mengemudi mobilnya dengan sekali pengisian daya, efektivitas biaya bahan bakar mereka dibandingkan dengan kendaraan bensin serta kinerja Superchargernya, melalui situs web lokal resminya sejak Agustus 2019 hingga saat ini.
“Jangkauan mengemudi AS Mobil pabrikan EV jatuh dalam cuaca dingin hingga 50,5 persen dibandingkan dengan cara mereka diiklankan secara online,” kata KFTC dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (3/1).
Terkait hal ini, Tesla tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Diketahui, Tesla memberikan tips mengemudi musim dingin melalui situs web resminya, seperti kendaraan pra-kondisi dengan sumber daya eksternal, dan menggunakan aplikasi Energi yang diperbarui untuk memantau konsumsi energi, tetapi tidak menyebutkan hilangnya jangkauan mengemudi pada suhu di bawah nol.
Pada tahun 2021, Citizens United for Consumer Sovereignty, sebuah kelompok konsumen Korea Selatan, mengatakan jangkauan mengemudi sebagian besar EV turun hingga 40 persen dalam suhu dingin ketika baterai perlu dipanaskan, mengutip data dari kementerian lingkungan negara tersebut.
Tahun lalu, KFTC juga mendenda pembuat mobil Jerman, Mercedes-Benz, dan unit Koreanya sebesar KRW 20,2 miliar atau Rp 248 Miliar, karena iklan palsu terkait dengan emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.
(DKH)