Para Jastiper, Berikut Tips Lolos Pengecekan Bea Cukai
Bagaiman tips lolos pengecekan bea cukai saat memnbawa barang jastip atau setelah berlibur dari luar negeri?
IDXChannel – Bagaiman tips lolos pengecekan bea cukai saat memnbawa barang jastip atau setelah berlibur dari luar negeri?
Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui mengenai aturan impor barang di dalam negeri dan luar negeri. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan mengenai impor dan ekspor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana.
Peraturan ini mengatur bahwa barang yang diimpor dari dalam negeri wajib dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar tidak tergolong barang impor sekembalinya ke negara asal. Barang-barang tersebut kemudian dicatat pada Formulir BC.34. Namun, pemberitahuan ini bersifat opsional, bergantung pada pemilik item.
Tips Lolos Pengecekan Bea Cukai
Berikut adalah beberapa cara atau tips lolos pengecekan bea cukai:
1.Jangan Gunakan Kardus untuk Mengemas Barang
Penggunaan kardus untuk mengemas barang pasti akan menimbulkan kecurigaan petugas bea cukai dan barang akan dibongkar. Solusinya adalah dengan menaruhnya di tumpukan pakaian yang dikemas dalam koper atau ransel.
2.Pastikan Anda Mengingat Barang yang Dibawa
Jika Anda tidak ingin melaporkan bagasi Anda pada Formulir BC.34, harap pastikan pada pengembalian Anda bahwa barang tersebut benar-benar milik Anda dan bukan barang yang Anda beli di luar negeri. Anda harus memberikan bukti nyata bahwa barang tersebut tidak berasal dari luar negeri.
3.Jujur saat Mengisi Custom Declaration
Harap mengisi formulir custom declaration dengan jujur untuk memastikan paket Anda sesuai. Jika tidak, paket Anda mungkin mencurigakan dan mungkin disita oleh petugas bea cukai.
4.Tidak Membeli Barang dengan Harga Diatas USD1.500
Peraturan Menteri Perdagangan No.36 menyatakan bahwa pembelian mutiarak, barang elektronik, dan produk hewani tidak boleh melebihi FOB USD1.500. Karena peraturan ini belum diubah, saat ini Anda disarankan membawa barang di bawah nilai tersebut untuk menghindari sanksi bea cukai.
5.Pastikan Barang Personal Use Dibawah USD500
Penggunaan pribadi adalah barang yang dibeli di luar negeri dalam jumlah yang wajar untuk penggunaan pribadi. Jika Anda membeli barang pribadi, pastikan jumlahnya tidak melebihi USD500. Apabila melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk yang meliputi tarif tetap berupa pajak impor sebesar 10%, pajak pertambahan nilai sebesar 11%, dan pajak penghasilan sebesar 10%, kemudian 20% dengan NPWP atau 20% tanpa NPWP. (SNP)