IDXChannel - Usaha jasa titip atau jastip menjadi kegiatan ekonomi yang menggiurkan saat ini. Banyak orang membuka usaha jastip karena tingginya permintaan masyarakat terhadap barang dari brand luar negeri.
Kamu tertarik membuka usaha jastip? Simak aturan dan perhitungan pajak agar aman masuk ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.