1. Tiba paling lama 30 hari sebelum kedatangan atau paling lama 60 hari setelah kedatangan untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut.
2. Tiba paling lama 30 hari sebelum kedatangan atau paling lama 15 hari setelah kedatangan untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Dengan syarat menunjukkan boarding pass kedatangan dan paspor sebagai bukti kepemilikan barang tersebut.
Selain Pembebasan Bea Masuk, atas Barang Bawaan Penumpang diberikan Pembebasan Cukai untuk orang dewasa sebanyak:
- 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil produk tembakau lainnya; dan/atau
- 1 liter minuman mengandung etil alhokol
Dalam hal barang kena cukai yang dibawa penumpang melebihi ketentuan di atas, maka atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh pejabat bea cukai dengan/tanpa disaksikan penumpang yang membawa barang tersebut.
Contoh perhitungan pajak usaha jastip atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB: