sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Bisnis Jastip Lancar? Simak Aturan dan Perhitungan Pajaknya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
06/03/2023 10:14 WIB
Kamu bisnis jastip? Simak aturan dan perhitungan pajaknya biar enggak diciduk petugas bea cukai.
Mau Bisnis Jastip Lancar? Simak Aturan dan Perhitungan Pajaknya. (Foto: MNC Media).
Mau Bisnis Jastip Lancar? Simak Aturan dan Perhitungan Pajaknya. (Foto: MNC Media).

Kamu membeli barang dari Amerika berupa ukiran patung senilai USD1.400. Atas barang tersebut, petugas Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10 persen, karena kamu dapat menunjukkan NPWP. Maka kamu mendapat potongan tarif PPh Pasal 22 menjadi 7,5 persen. 

(Jika tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 dikenakan tarif 15 persen).

- FOB (harga barang) = USD1.400
- Pembebasan = USD500
- FOB setelah pembebasan = USD1.400 - USD500 = USD900
- Kurs = Rp15.000
- Tarif Bea Masuk = 10 persen

- Nilai Pabean = USD900 x Rp15.000 = Rp13.500.000

- Bea Masuk = 10 persen x Rp13.500.000 = Rp1.350.000

- Nilai Impor = Rp13.500.000 + Rp1.350.000 = Rp14.850.000

- PPN = 10 persen x Rp14.850.000 = Rp1.485.000

- PPh = Rp7,5 persen x Rp14.850.000 = Rp1.113.750.

- Total Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) = Rp1.350.000 + Rp1.485.000 + Rp1.113.750 = Rp3.948.750.

Jadi, total bea masuk dan PDRI yang harus dibayar kamu adalah sebesar Rp3.948.000. 

(Penulis: Prihandini Nur/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement