sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Bisnis Jastip Lancar? Simak Aturan dan Perhitungan Pajaknya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
06/03/2023 10:14 WIB
Kamu bisnis jastip? Simak aturan dan perhitungan pajaknya biar enggak diciduk petugas bea cukai.
Mau Bisnis Jastip Lancar? Simak Aturan dan Perhitungan Pajaknya. (Foto: MNC Media).
Mau Bisnis Jastip Lancar? Simak Aturan dan Perhitungan Pajaknya. (Foto: MNC Media).

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang. 

Jika dirupiahkan dengan asumsi kurs saat ini Rp15.000 per USD, maka pembebasan bea masuk barang personal use sekira Rp7,5 juta. 

Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

“Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non-personal use, sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Hatta Wardhana dari keterangan resminya, Senin (6/3/2023). 

Dalam akun instagram resmi @bravobeacukai, bila barang bawaan penumpang melebihi FOB USD500, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk 10 persen dan pajak dalam rangka impor.

Diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang jika memenuhi ketentuan berikut:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement