IDXChannel - Terkait bisnis jasa titip (jastip) yang belakangan menjamur di kalangan milenial, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menganggap itu bukanlah hal yang terlarang.
“Harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut. Tapi bisnis jastip ini sebaiknya dalam koridor yang sudah ditetapkan,” jelasnya di Jakarta, Rabu (3/7).
Heru berujar, pihaknya hanya sekadar mendudukkan sesuai porsi jangan sampai berlebih. Bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, bea cukai akan memfasilitasi sesuai dengan ketentuannya, yaitu maksimal USD500 atau setara Rp7,25 juta (kurs Rp14.500 per USD). Lebih dari itu, diharapkan untuk menyampaikan dokumen resmi.
"Kami berharap agar masyarakat khususnya para pelaku jastip, bisa berlaku fair dengan melakukan prosedur bisnis bagi para pelaku jastip sebagaimana aturan yang berlaku," tegasnya.
Jastip merupakan aktivitas menawarkan beberapa barang dari suatu destinasi tertentu, mayoritasnya dari luar negeri. Bisnis yang berawal dari hobi jalan-jalan ini bisa memberikan keuntungan yang cukup membuat dompet menjadi tebal, dengan marketing melalui media sosial. (*)