ECONOMICS

Pasca Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Revisi Sistem LHKPN

Nia Deviyana 09/03/2023 17:01 WIB

Hal itu dilakukan setelah menemukan harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tidak wajar.

Pasca Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Revisi Sistem LHKPN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan revisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal itu dilakukan setelah menemukan harta kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tidak wajar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan nantinya dari revisi tersebut akan ada perubahan terhadap siapa saja yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Dia mengatakan hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang dimilik oleh pelayan publik, baik para pejabatnya maupun para pegawai level bawah dapat terlacak. 

"Pasti, tahun ini mau kita revisi. Yang pertama kita ingin di level-level tertentu, misalkan penyelenggaraan negara eselon 1, eselon2, kita pengen lebih bawah lagi," katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

"Liat RAT. Dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LKHPN sebelum 2011. Dia beli aset-aset itu enggak mesti lapor karena memang jabatannya belum sampai. Kita ingin merevisi nya lebih bawah lagi. Jangan eselon 1 eselon 2 tapi yang lebih bawah lagi, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," tambahnya. 

Pahala juga menyampaikan pihaknya tengah merencanakan merevisi syarat dari sistem LHKPN. Menurut Pahala, hal tersebut diperlukan lantaran selama ini pelaporan LHKPN yang dipublish adalah yang laporannya sudah lengkap semuanya. 

Sedangkan selama ini, Pahala mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan dalam memverifikasi harta kekayaan seseorang lantaran tidak dicantumkannya surat kuasa. 

"Lihat deh di LKHPN kalau ada tulisan tidak lengkap pasti itu enggak ada surat kuasanya, dan ini lagi tren orang enggak nulis surat kuasa. Nah ini mau masuk direvisi," katanya. 

"Saya pengin bilang ini orang enggak ada surat kuasa ini sebenernya niatnya apa? Surat kuasa ini kan membuka semua, istri anak, kan penting banget. Kekuatan LKHPN surat kuasa. Kalau enggak ada kita minta ke bank enggak boleh, minta ke BPN nggak dikasih nomer sertifikat," tambahnya. (NIA)

SHARE