Pebisnis Negara APEC Diizinkan Masuk RI Tanpa Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi membebaskan visa bagi pengusaha dari negara-negara APEC yang akan masuk RI.
IDXChannel - Berbagai langkah cepat dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi usai mendapatkan arahan Presiden Joko Widodo terkait sejumlah kebijakan imigrasi. Salah satunya adalah dengan membebaskan visa bagi pengusaha dari negara-negara APEC.
Pebisnis asing tersebut boleh masuk ke wilayah RI tanpa menggunakan visa asalkan menggunakan kartu perjalanan pebisnis Asia Pasific Economis Cooperation (APEC).
"Untuk masuk ke Indonesia, pebisnis asing pemegang KPP APEC harus memiliki paspor dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 6 bulan. Di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas akan menerakan izin masuk yang juga berfungsi sebagai izin tinggal. Masa berlakunya 60 hari dan tidak dapat diperpanjang," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
APEC Business Travel Card merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dari negara anggota APEC berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan meninggali negara yang telah mendapatkan persetujuan.
"Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu. Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke-19 negara anggota APEC," jelasnya.
(IND)