Pedagang Protes Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Kata Teten
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki buka suara soal keluhan pedagang maupun UMKM atas kebijakan larangan jual rokok eceran.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini diprotes para pedagang, yang sejatinya masuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Terkait keluhan ini,
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meresponsnya.
"Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita tidak dilibatkan dalam proses penyusunan ini (PP Kesehatan), jadi kasih saya waktu dulu," ungkap Teten selepas menghadiri BCA UMKM Fest, Rabu (7/8/2024).
Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro sebelumnya mengatakan, nasib 9 juta pedagang pasar akan terancam lantaran dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau.
Terlebih, katanya, pedagang pasar menjadi terbebani karena dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sampai saat ini baru bangkit dari imbas pandemi beberapa tahun sebelumnya.
“Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20 persen-30 persen, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar,” ujar Suhendro.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menuturkan, larangan tersebut berakibat menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Selain itu, omzet harian dari penjualan rokok terancam menguap hingga Rp7 juta per hari. Hamdan mengaku, rata-rata pendapatan omset harian pedagang kelontong dan warung berasal dari penjualan rokok.
"60 persen total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari perjualan rokok dengan kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta," katanya.
Hamdan bilang, aturan yang termaktub dalam PP Kesehatan itu dapat berakibat diskriminasi pedagang kecil.
"Aturan ini juga akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak," katanya.
(Fiki Ariyanti)