sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rokok Dilarang Dijual Eceran, Pedagang Asongan Protes

News editor Suparjo Ramalan
04/08/2024 21:25 WIB
Pemerintah melarang rokok dijual eceran atau batangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah melarang rokok dijual eceran atau batangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. (Foto: MNC Media)
Pemerintah melarang rokok dijual eceran atau batangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melarang rokok dijual eceran atau batangan. Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Zulfikar (30), salah satu pedagang asongan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut. Pasalnya, selama ini banyak masyarakat yang membeli rokok batangan ketimbang satu bungkus.

Dia menilai, aturan tersebut bakal menekan tak hanya omzet, melainkan margin usahanya. Meski tak merinci keuntungannya, dia mengungkapkan penjualan rokok secara eceran jauh lebih menguntungkan daripada menjual bungkusan.

“Pasti keberatan ya karena omzet pasti menurun, soalnya masih banyak yang beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalo beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya, nggak banyak,” ujarnya kepada IDX Channel, Minggu (4/8/2024). 

Menurut Zulfikar, aktivitas sehari-harinya yang berjualan rokok selama ini tak menentu omzetnya. Dengan adanya aturan ini, dia khawatir uang yang diperolehnya semakin sedikit.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement