Selain melarang penjualan eceran, PP 28/2024 juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan atau tempat bermain anak. Soal ini, Zulfikar tak protes.
“Kalau di kawasan sekolah bisalah diatur ya, tapi kalau aturan penjualan (eceran) itu berpengaruh banget ke omzet sih,” katanya.
PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan memicu polemik di masyarakat. PP tersebut memperketat penjualan dan pembelian rokok. Beberapa ketentuan tersebut mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.
(Rahmat Fiansyah)