Pedagang Tagih Pembayaran Selisih Minyak Goreng, Ini Kata BPDPKS
BPDPKS angkat bicara soal adanya tagihan dari para peritel terkait selisih harga minyak goreng.
IDXChannel - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) angkat bicara soal adanya keluhan para peritel terkait selisih harga minyak goreng yang dijual Rp14.000. Sedangkan harga keekonomiannya sekitar Rp16.000-Rp20.000 per liter.
Subsidi itu seharusnya ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman mengatakan, pihaknya baru akan membayarkan selisihnya jika sudah terverifikasi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
"Jadi si peritel tadi nagih ke kita, kita sampaikan dulu ini ke Dirjen PDN, ini loh ada tagihan segini di verifikasi dulu. Dirjen PDN akan verifikasi," kata Eddy ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Eddy mengatakan, verifikasi diperlukan untuk menghindari adanya kasus hukum.
"Proses verifikasi itu yang sedang dilakukan sekarang oleh mereka. Karena waktu ini kan ribet ya, jangan sampai ini jadi masalah hukum. Bahwa betul-betul uang yang dikeluarkan kami adalah untuk mengganti minyak goreng yang disalurkan ke konsumen," katanya.
"Bukan kami enggak mau bayar, kalau kami sudah terima hasil verifikasinya dari kementerian perdagangan dalam negeri akan kami bayarkan itu. Dirjen PDN lagi lihat betul lah di verifikasi jangan sampai nanti terjadi kejadian hukum," tambahnya.
Edi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu verifikasi yang diajukan peritel kepada Dirjen PDN.
"Sampai sekarang kami melihat bisa atau tidak dibayar. Bisa dibayar kalau memenuhi persyaratan, kalau tidak ya tidak bisa dibayar," pungkasnya.
(FAY)