PeduliLindungi Dituduh AS Langgar HAM, Kemenkes: Tidak Mendasar
Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat (AS) menyebut PeduliLindungi diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).
IDXChannel - Sebuah laporan dari Amerika Serikat (AS) menyebut PeduliLindungi diduga melanggar hak asasi manusia (HAM). Aplikasi yang dibuat dalam rangka tracing ini disebutkan menerabas hak privasi warga.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bila tudingan tersebut tidak benar dan tak mendasar.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022)
Lebih lanjut, Nadia mengatakan PeduliLindungi memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans, fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Dia menerangkan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020. Di mana aplikasi ini menjadi referensi, berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan telah melakukan kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.
Sehingga dapat diaplikasikan, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Sebab telah melalui penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perlu diketahui, hal ini berawal dari sebuah laporan dari US State Department. Dalam laporan tersebut, ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak disebutkan nama atau identitasnya, mempertanyakan keamanan penyimpanan informasi yang dikumpulkan oleh PeduliLindungi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan Pemerintah.
Lalu LSM mengklaim bahwa ada petugas keamanan melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, dan tempat tinggal dan memantau telepon. (TYO)