IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyatakan, bahwa tuduhan terkait aplikasi PeduliLindungi yang dinilai tidak berguna adalah tidak benar. Menurutnya, sejak diluncurkan pada Maret 2020 lalu, aplikasi ini diklaim telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya, yakni melalui fitur kewaspadaan.
Nadia mengatakan, bahwa tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Ia mengajak agar masyarakat dapat lebih melihat dari sisi positifnya, khususnya dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," terangnya dalam keteragan resminya, Jumat (15/04/22).
Lebih lanjut, saat ini aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 90 juta orang. Di mana PeduliLindungi ini diperuntukkan membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.
Nadia menambahkan, aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum. Sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut. Kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19 untuk ditangani lebih lanjut.