Pejabat hingga PNS di Jakarta dan Bali Wajib Pakai Kendaraan Listrik
Pemerintah mewajibkan pejabat hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah wajib menggunakan kendaraan listrik.
IDXChannel - Pemerintah mewajibkan pejabat hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah wajib menggunakan kendaraan listrik. Kebijakan ini akan dimulai di kota-kota besar khususnya, Jakarta dan Bali.
“Prioritas pertama tentu untuk PNS, pemerintah, kemudian juga untuk daerah-daerah, kota-kota besar, khususnya Jakarta dan juga Bali,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/9/2022).
Adapun Bali menjadi pusat penyelenggaraan Presidensi G20 sehingga semua kepala negara dan delegasi yang hadir diwajibkan memakai kendaraan listrik. Nantinya, setelah acara G20 berakhir, kendaraan listrik itu akan menjadi kendaraan operasional para pejabat atau dijual kembali ke pihak swasta.
“Itu nanti akan diatur, kan ada berbagai macam jenis kendaraan, ada yang kendaraan mewah, ada yang sedang, ada yang sampai ke Wuling sampai kepada juga kendaraan bermotor.Itu nanti sudah ada rencana-rencana yang akan seperti apa pembagiannya,” tambahnya.
Wapres menegaskan, pemberlakuan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk pejabat akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prioritas.
“Sesuai dengan Perpresnya bahwa itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(DES)