sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Rizky Fauzan
15/09/2022 15:05 WIB
Jokowi telah menandatangani Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pada 13 September 2022.
Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, Ini Aturan Lengkapnya (Foto: PLN)
Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, Ini Aturan Lengkapnya (Foto: PLN)

IDXChannel -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Jokowi memerintahkan jajarannya untuk segera menyusun regulasi yang mendukung aturan tersebut.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Jokowi pada 13 September sebagaimana dikutip MNC Portal pada Kamis (15/9/2022).

Instruksi ini ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Ada enam ketentuan yang tertuang dalam Inpres tersebut. Diktum pertama berisi agar setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, Jokowi memerintahkan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Berikut ini bunyi diktum pertama:

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebagai berikut:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement