sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Rizky Fauzan
15/09/2022 15:05 WIB
Jokowi telah menandatangani Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pada 13 September 2022.
Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, Ini Aturan Lengkapnya (Foto: PLN)
Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, Ini Aturan Lengkapnya (Foto: PLN)
  1. menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
  2. menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan
  3. meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Diktum Kedua berisi instruksi khusus kepada sejumlah menteri, di antaranya Menko Kemaritiman dan Investasi, Mendagri, Menhan, Panglima TNI, Menkeu, Mendikbud-Ristek, Kepala BRIN, Menperin, Menteri ESDM, Menhub, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menparekraf, Menteri Investasi, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, hingga kepala daerah.

Diktum ketiga menjelaskan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah ini dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun diktum keempat, pengadaan kendaraan listrik tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kelima.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement