ECONOMICS

Pekerja WNA di RI Wajib Jadi Peserta Tapera, Minimal Sudah Bekerja Enam Bulan

Dhera Arizona 01/06/2024 15:20 WIB

Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pekerja WNA di RI Wajib Jadi Peserta Tapera, Minimal Sudah Bekerja Enam Bulan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 dan PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Ada dalam UU itu, WNA yang sudah bekerja di Indonesia sekurangnya enam bulan," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dalam PP Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada Pasal 11 disebutkan, Peserta Tapera adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.

"Hanya yang pendapatannya yang lebih dari upah minimum wajib jadi peserta Tapera. Pekerja di bawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera," jelasnya.

Adapun besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama. Pekerja dibebankan sebesar 2,5% dari gaji, sedangkan pemberi kerja sebesar 0,5%.

Sementara itu, pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3% dari penghasilan yang dilaporkan.

Heru juga memastikan, jika WNA akan kembali ke negara asalnya, maka uang hasil pemupukan peserta Tapera akan dikembalikan penuh.

"Tabungan beserta hasil pemupukan peserta akan dikembalikan di akhir masa kepesertaan," jelasnya.

Sebagai informasi, syarat WNA memiliki hunian di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Namun, syaratnya WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu paspor, visa, atau izin tinggal. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, persyaratan dokumen tersebut lebih mudah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA juga memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Masih di beleid yang sama, pemerintah juga memperluas ketentuan kepemilikan rumah susun untuk WNA. Dari aturan sebelumnya rusun harus di atas Hak Pakai, kini WNA bisa memiliki rusun di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

Luas Tanah bagi WNA Dibatasi Meski dipermudah dan diperluas, pemerintah juga tetap memberikan batasan kepemilikan hunian bagi WNA. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 124 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, WNA hanya boleh memiliki hunian dengan luas tanah di bawah 2.000 meter. 

Namun, apabila WNA ingin memiliki hunian dengan luas tanah lebih dari itu, mereka diberikan syarat khusus yaitu memiliki dampak positif kepada ekonomi dan sosial. Hal ini akan dinilai oleh Kementerian ATR/BPN untuk perizinannya.

Tidak hanya itu, WNA yang ingin memiliki hunian di Indonesia juga harus memperhatikan batasan harga minimal yang dapat dibeli, baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.

Selain batasan yang berbeda antara rumah tapak dan rumah susun, besaran harga minimal hunian bagi WNA juga berbeda-beda tergantung wilayahnya. 

Berikut rincian batas harga minimal hunian bagi WNA berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022:

Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:

DKI Jakarta Rp5 miliar 
Banten Rp5 miliar 
Jawa Barat Rp5 miliar
Jawa Tengah Rp5 miliar 
DI Yogyakarta Rp5 miliar 
Jawa Timur Rp5 miliar 
Bali Rp5 miliar 
NTB Rp3 miliar 
Sumatera Utara Rp2 miliar 
Kalimantan Timur Rp2 miliar 
Sulawesi Selatan Rp2 miliar 
Kepulauan Riau Rp2 miliar 
Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar.

Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:

DKI Jakarta Rp3 miliar 
Banten Rp2 miliar 
Jawa Barat Rp2 miliar 
Jawa Tengah Rp2 miliar 
DI Yogyakarta Rp2 miliar 
Jawa Timur Rp2 miliar 
Bali Rp2 miliar 
Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar.

(YNA)

SHARE