Pelayanan Publik Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Ombudsman: Diskriminatif!
Ombudsman mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan warganya untuk menunjukkan sertifikat sudah divaksin agar dapat pelayanan publik.
IDXChannel - Ombudsman mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan warganya untuk menunjukkan sertifikat sudah divaksin agar dapat mengurus dan mendapatkan pelayanan publik.
"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Ia melanjutkan, penambahan persyaratan terhadap syarat baru dalam sebuah layanan harus di awali dengan penyediaan prasyarat tersebut secara transparan dan akutanble.
"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif," tegasnya.
Teguh menambahkan, hanya orang yang sudah di vaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu.
"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot, sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana, dan jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa Jakarta senantiasa mengutamakan keselamatan warga dalam setiap kebijakannya. Termasuk, kebijakan mengenai vaksinasi , menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas.
Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat COVID-19.
Pemprov DKI pun pada akhirnya, memutuskan vaksin perlu menjadi bagian dari pembatasan maupun pelonggaran berbagai kegiatan ekonomi dan kegiatan publik di Jakarta.
"Sebelum kegiatan dimulai, setiap pelaku di sektor apapun harus vaksin dulu. Pelonggaran akan diatur bertahap dan akan dikaitkan dengan vaksin. Maka, bagi yang belum vaksin, segera daftarkan diri lewat aplikasi JAKI atau tanya ke faskes terdekat," bebernya. (RAMA)