IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkapkan, bagi masyarakat yang hendak makan di warteg ataupun restoran kini wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
"Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar atau outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," kata Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," tegasnya.
Ariza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan.
"Penerapan sederhana saja, pokoknya dateng harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," jelasnya.