sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wagub DKI: Kini Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Economics editor Komaruddin Bagja
31/07/2021 11:12 WIB
Wagub DKI mengimbau bagi masyarakat yang hendak makan di warteg ataupun restoran kini wajib menunjukkan sertifikat vaksin. 
Ilustrasi Sertifikat Vaksin
Ilustrasi Sertifikat Vaksin

IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengungkapkan, bagi masyarakat yang hendak makan di warteg ataupun restoran kini wajib menunjukkan sertifikat vaksin

"Berdasarkan surat keputusan kadis pariwisata, restoran yang di luar atau outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," kata Ariza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

"Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," tegasnya.

Ariza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan. 

"Penerapan sederhana saja, pokoknya dateng harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement