"Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat," sambungnya.
Tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Semua dong yang ada di situ, waiters nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi, bagi yang melanggar/ Sanksinya diatur dan ada ketentuannya," tutupnya. (NDA)