ECONOMICS

'Pelototi' Pembayaran THR oleh Perusahaan, Gibran: Tak Boleh Dicicil

Romensy August 05/04/2023 19:07 WIB

Pemkot Solo terus memonitoring pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan

'Pelototi' Pembayaran THR oleh Perusahaan, Gibran: Tak Boleh Dicicil. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus memonitoring pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan yang ada di Solo. 

Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan para pengusaha membayar THR kepada karyawannya tepat waktu dan tidak dicicil.

Hal ini disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balai Kota Solo, Rabu (5/4/2023). 

"Kami monitoringnya ke perusahaan-perusahaan swasta. THR dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil," ungkap Gibran. 

Sejauh ini, lanjut Gibran, belum ada laporan dari perusahaan-perusahan yang meminta untuk menunda pembayaran THR kepada karyawannya.

"Sejauh ini belum. Nanti sambil jalan," katanya.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menambahkan, Pemkot Solo akan segera membuka posko pengaduan guna menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan yang merasa perusahaan tidak membayarkan THR dengan sesuai. 

"Pasti ada poskos pengaduan. Biasanya langsung mengadu kalau ada laporan yang tidak menerima full atau terlambat," imbuh Gibran.

(FAY)

SHARE