ECONOMICS

Pemanfaatan Potensi EBT di Indonesia Baru 0,3 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Azhfar Muhammad 12/02/2022 16:33 WIB

Potensi energi baru terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia sangat besar yaitu mencapai 3.686 giga watt (GW).

Potensi energi baru terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia sangat besar yaitu mencapai 3.686 giga watt (GW). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia sangat besar yaitu mencapai 3.686 giga watt (GW).Namun, pemanfaatannya masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 0,3 persen. 

Direktur PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim mengatakan, indonesia masih terkendala dalam menghadapi sekulah Tantangan mulai dari  regulasi, bisnis, legal, bankability, berpotensi menghambat peningkatan energi terbaruran. 

“Bisnis energi terbarukan dinilai kurang menarik dan memiliki risiko tinggi, akibatnya bank/lembaga keuangan kurang berminat memberikan pendanaan dengan tenor panjang dan bunga rendah,” kata Direktur PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim  dalam webinar virtual, Sabtu (12/2/2022).

Tingginya kebutuhan investasi pengembangan Energi Terbarukan belum dibarengi dengan Regulasi/Kebijakan Konkret terkait upaya pemenuhan investasinya. 

“Belum tersedianya kepastian regulasi terkait model bisnis, kualifikasi PPL/IPP dan “creditworthiness” dari “Offtaker, tak hanya itu,Belum tersedianya kepastian atas mekanisme kompensasi dan alokasi subsidi,” urainya. 

Menurut Riki Firmandha Demand Energi Terbarukan masih relatif kecil dan belum mencapai skala keekonomian.

“Jadi bisa dikatakan Belum tersedianya payung hukum untuk dapat mengeksekusi kebijakan harga energi terbarukan dan Kurangnya ketersediaan teknologi murah yang sesuai dengan kondisi lokal sehingga Indonesia masih bergantung pada teknologi dan mekanisme pasar impor,” bebernya. 

Sementara itu, Pemerinyah belum melakukan  koordinasi yang kltomal di antara pusat – pusat kebijakan dalam mengeksekusi kebijakan dan peraturan di sektor energi (Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PU, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kemeterian Pertahanan, Bappenas, Pemda, dll).

“Pemerintahan yang berbeda acapkali menunjukkan inkonsistensi kebijakan atau selera yang berbeda terhadap energi terbarukan, Belum sinkronnya kebijakan di tingkat nasional, sub-nasional, dan internasional, serta partisipasi publik,” pungkasnya. (TIA)

SHARE