ECONOMICS

Pemanggilan Tommy Soeharto Cs soal BLBI Dinilai Bentuk Ketegasan Negara

Anggie Ariesta 26/08/2021 10:10 WIB

Pemanggilan Obligor BLBI yang tidak hanya Tommy Soeharto, sebagai bentuk upaya ketegasan pemerintah.

Pemanggilan Tommy Soeharto Cs soal BLBI Dinilai Bentuk Ketegasan Negara (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino Guevarrato mengatakan, pemanggilan Obligor BLBI yang tidak hanya Tommy Soeharto, sebagai bentuk upaya ketegasan pemerintah. 

"Tapi jangan sampai sekadar gimmick belaka, sekadar memanggil tapi hasilnya tidak jelas. Tunjukan bahwa 48 obligor yang berhutang pada negara sebesar Rp 111 triliun, benar-benar membayarkan hutangnya," ujar Gulfino saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (26/8/2021). 

Ketegasan pemerintah juga sebelumnya terlihat dari Kemenkeu dalam perkara dengan PT Timor Putra Nasional yang adalah perusahaan milik Tommy Soeharto, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun yang sudah disetor ke kas negara pada 2010, dan sekitar Rp 2,3 triliun yang merupakan sisa utang PT TPN ke negara. 

"Lain dari itu, ketegasan ini membawa kesan bahwa negara menolak lupa pada kejahatan keuangan dalam sejarah Republik ini berdiri. Harus didukung untuk penyelesaian kasus BLBI," katanya. 

Gufino juga meminta pemerintah memperhatikan mega kasus keuangan lain yang membuat negara rugi lebih besar. 

"Lebih penting, upaya tegas ini harusnya juga ditunjukan pada mega kasus keuangan lain, seperti Bailout Century yang sampai hari ini juga tidak jelas arahnya ke mana," pungkas dia. 

Diketahui Tommy Soeharto dipanggil berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban.  Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun membeberkan tugas satgas yakni untuk memprioritaskan menagih semua tertagih yang sudah jelas hak tagihnya. Yang jelas menurutnya, semua utang yang belum dibayarkan telah mandek tidak ditagih selama 20 tahun.

(SANDY)

SHARE