Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Tembus Rp51,5 Triliun hingga Februari 2026
Kemenkeu menyalurkan dana Rp51,5 triliun dari APBN untuk melunasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada BUMN penugasan hingga Februari 2026.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana Rp51,5 triliun dari APBN untuk melunasi kewajiban pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada BUMN penugasan hingga akhir Februari 2026.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, sebagian besar dari realisasi tersebut, yakni sebesar Rp44,1 triliun, dialokasikan khusus untuk melunasi utang kompensasi energi dari kuartal II-2025.
“Itu Rp44,1 triliun sesuai dengan janji kita untuk melunasi secara bertahap utang kompensasi 2025. Maka itu kalau dilihat belanja subsidi dan kompensasi meningkat cepat di awal tahun 2026 ini,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).
Dia memaparkan perbedaan mendasar antara pola belanja energi tahun lalu dengan tahun ini. Pada 2025, pemerintah fokus pada pembayaran subsidi rutin bulanan. Namun, pada 2026, pemerintah mengombinasikan pembayaran rutin dengan cicilan utang masa lalu kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
“Kalau 2025 itu hanya subsidi yang sifatnya bulanan. Sementara di 2026 selain pembayaran subsidi yang terus dilakukan satu per dua belas kepada PLN dan Pertamina, juga ada pembayaran kompensasi untuk utang kompensasi tahun lalu,” tuturnya.
Pemerintah mencatat adanya kenaikan volume konsumsi pada hampir seluruh jenis energi bersubsidi, mulai dari listrik, LPG, hingga BBM dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Suahasil menilai tren kenaikan ini bukan sekadar beban anggaran, melainkan indikator positif geliat ekonomi nasional.
“Kalau listrik bertambah berarti ada kegiatan ekonomi. LPG bertambah juga indikasi kegiatan ekonomi. BBM bertambah juga indikasi dari aktivitas ekonomi yang terus berjalan,” katanya.
Meski berkomitmen menjaga harga energi tetap terjangkau bagi masyarakat, pemerintah tetap mewaspadai berbagai faktor eksternal yang dapat menekan postur belanja. Fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), pergerakan nilai tukar rupiah, serta lonjakan volume konsumsi menjadi variabel utama yang terus dipantau secara intensif.
Langkah proaktif dalam penyelesaian utang kompensasi ini diharapkan dapat menjaga kesehatan arus kas BUMN energi, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan energi nasional tetap terjamin di tengah dinamika global.
(Febrina Ratna Iskana)