Pembentukan BPI Danantara Masuk RUU BUMN, Intip Detailnya
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara masuk dalam Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
IDXChannel - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara masuk dalam Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BPI Danantara diatur dalam BAB 1C, yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Kewenangan Danantara diatur lebih lanjut dalam Pasal 3E, meliputi pengelolaan dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Selain itu, Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Lembaga investasi itu juga berwenang untuk menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Kewenangan lainnya, yaitu membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi, atau holding operasional; mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Selanjutnya, pada pasal 3F juga disebutkan, BPI Danantara akan mendapatkan modal awal paling sedikit Rp1.000 triliun ketika resmi terbentuk nantinya. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 3F Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN.
Pada DIM RUU BUMN tersebut dijelaskan angka Rp1.000 triliun ini berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun. Pada pasal 3F juga dijelaskan, modal Badan sendiri bersumber dari Penyertaan Modal Negara, sumber lainnya. Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara atau saham milik negara pada BUMN.
Pada Pasal 3G, dijelaskan Danantara dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian yang dialami BPI dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan.
Adapun lokasi kantor BPI Danantara juga diatur dalam Pasal 3K, Badan berkedudukan dan berkantor pusat di luar Jakarta, Badan dapat mempunyai kantor di Ibukota Negara. Seperti diketahui saat ini Ibu Kota Negara sudah dipindahkan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan dewan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sekretariat dan Komite. Komite yang dibentuk terdiri dari komite audit, komite etik. dan komite remunerasi dan sumber daya manusia. Sekretariat dan Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Sedangkan untuk susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari 6 orang dari unsur profesional. Salah satu Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sama seperti Dewan Pengawas, masa jabatan anggota Badan untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun, dan bisa diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
(Febrina Ratna Iskana)