Pembukaan Bioskop Dianggap Belum Pengaruhi Kenaikan Okupansi Mal di Kota Malang
Tercatat hampir satu pekan bioskop dibuka angka okupansi mal di Malang Raya masih di bawah 50 persen.Â
IDXChannel - Adanya pembukaan bioskop ternyata belum membuat okupansi mal di Malang raya kembali pulih. Tercatat hampir satu pekan bioskop dibuka angka okupansi mal di Malang Raya masih di bawah 50 persen.
"Omzet juga masih jauh, baru berkisar 30-40 persen. Masih cukup berat," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang raya Suwanto saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Senin (27/9/2021).
Kendala adanya pengunjung di bawah usia 12 tahun yang harus ditolak karena persyaratan merupakan faktor utama dari pengelola mal di Malang raya, mengungkapkan masih belum tingginya okupansi mal. Padahal para anak di bawah 12 tahun ini biasanya sering dibawa oleh orang tuanya untuk berbelanja di mal, tapi karena aturan masuk mal alhasil membuat mereka terpaksa tak diizinkan masuk.
"Saya tidak bisa bicara angka, akan tetapi banyak yang tidak diperbolehkan masuk. Karena hampir semua orang tua itu membawa anak-anak mereka untuk ke mal," ujar Suwanto.
Sementara itu Pengelola Moviemax Dinoyo Rulya Febrina Jaya Saputra mengakui okupansi bioskop sepekan dibuka masih sepi. Padahal pihaknya juga telah memberikan potongan harga dan menyuguhkan film - film box office mancanegara.
"Satu hari kisaran 80 - 90 orang, belum bisa balik seperti dulu. Biasanya minimal sehari rata - rata 500 - 800 orang," ungkap Rulya.
Jumlah itu hanya mengalami peningkatan sedikit saat akhir pekan tiba. Namun diakuinya, peningkatan yang terjadi tidak seperti sebelum bioskop tutup imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM level 4 diterapkan.
Sebagai informasi, Malang raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu hingga kini masih menerapkan PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan pada 21 September 2021. Penerapan PPKM level 3 ini bakal diberlakukan hingga 4 Oktober 2021 dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.
Pada penerapan PPKM level 3 ini pusat perbelanjaan, sekolah tatap muka mulai diterapkan. Sementara sejumlah tempat wisata yang sudah memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE).
Sejumlah pelaku usaha mulai tempat makan dan kafe juga mulai dilonggarkan dengan diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan waktu makan minum di tempat maksimal 60 menit. (NDA)