ECONOMICS

Pemerintah Bakal Atur Zona Larangan Jual Rokok, Dinilai Rugikan Pedagang

Tangguh Yudha/MPI 22/05/2024 11:13 WIB

Pemerintah berencana mengatur zona larangan penjualan rokok yang dekat dengan tempat pendidikan dan ruang bermain anak. Hal itu dinilai bisa merugikan pedagang.

Pemerintah Bakal Atur Zona Larangan Jual Rokok, Dinilai Rugikan Pedagang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana mengatur zona larangan penjualan rokok melalui rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan.

Nantinya, penjualan rokok dilarang untuk zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan dan ruang bermain anak.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, menilai perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan sebelum aturan itu diterbitkan.

“Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak,” kata Ali seperti dikutip dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (23/5/2024).

Ali mengatakan, aturan tersebut akan merugikan para pedagang yang berada di dalam zonasi yang telah ditentukan. Padahal ia menilai rokok menilai barang yang legal untuk diperdagangkan, dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.

Ali menyebut pemerintah sebaiknya menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencana aturan ini. Ia juga menegaskan semua pihak harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi.

"Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi," ujarnya.

Sementara itu, Samsul, pedagang warung Madura di Jakarta juga menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka.

Selain itu, rencana aturan tersebut menurut Samsul juga akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi.

"(Omzet) pasti jadi turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya," katanya.

Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok. Di sisi lain, aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.

(FRI)

SHARE