Pemerintah Bakal Batasi Masa Jabatan dan Pengawas Koperasi Hanya 10 Tahun
Dalam RUU tentang Perkoperasian, pemerintah mengatur masa jabatan pengurus dan pengawas sebuah koperasi hanya dua periode atau 10 tahun.
IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Dalam beleid tersebut diatur masa jabatan pengurus dan pengawas sebuah koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan pada RUU tersebut masa jabatan dan pengurus maksimal hanya dua periode atau 10 tahun.
"Masa jabatan, di UU 25/1992 tidak diatur masa jabatan Pengurus dan Pengawas. Hal ini dapat merusak tata demokrasi dalam koperasi," ujar Zabadi pada pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (7/12/2022).
Zabadi mengharapkan melalui pengaturan masa jabatan tersebut membuat sistem pengelola koperasi lebih demokratis dan tidak menjadi oligarkis dengan adanya dinasti-dinasti politik di koperasi.
"Sehingga kita batasi maksimal dua periode untuk jabatan yang sama. Tujuannya agar regenerasi berjalan baik, koperasi tetap berjalan di atas koridor demokrasi dan berkelanjutan sebagai perusahaan," katanya
(FRI)