ECONOMICS

Pemerintah Bakal Sanksi Pidana dan Denda Rp3 Miliar Bagi Pelaku Penyelewengan Koperasi

Iqbal Dwi Purnama 07/12/2022 14:05 WIB

Dalam RUU Perkoperasian, pemerintah memasukan pasal terkait ancaman pidana dan denda bagi penyelewengan praktik berkoperasi.

Pemerintah Bakal Sanksi Pidana dan Denda Rp3 Miliar Bagi Pelaku Penyelewengan Koperasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan merevisi UU No 25/1992. Aturan tersebut mengandung sejumlah pasal yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, menyebutkan sanksi pidana antara lain bisa dikenakan terhadap mereka yang menjalankan praktik dan mengklaim bentuk usahanya koperasi. Padahal, belum memiliki badan hukum koperasi.   

“Atau bisa juga sudah berbadan hukum koperasi tapi tidak punya izin operasional sesuai sektor usahanya. Misalnya di usaha jasa keuangan. Apalagi kalau ada praktik penyimpangan dalam penyaluran atau pembiayaan,” kata Zabadi di Jakarta, Selasa (6/12/2022) malam. 

Dia mencontohkan, Kementerin Koperasi dan UKM telah menutup 95 koperasi pinjaman online ilegal sepanjang 2022. Mereka sudah sah terdaftar berbadan hukum koperasi di Kementerian Hukum dan HAM namun tidak mengantongi izin praktik pinjaman online dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski kena sanksi administratif berupa penutupan, para pelakunya bebas dari jerat pidana.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan sanksi pidana dan denda. Sanksi pidana penjara dalam RUU Perkoperasian minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara.

Sementara sanksi denda mulai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. “Untuk pelaku yang mengklaim koperasi padahal bukan koperasi bisa kena pidana 3 tahun penjara,” kata Zabadi.  

Dia menekankan, penerapan sanksi pidana ini merupakan untuk memberi kepastian hukum, menimbulkan efek jera, sehingga badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.

Menurut Zabadi, adanya sanksi pidana dalam revisi UU Perkoperasian ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem dan kelembagaan koperasi. “Jangan sampai koperasi dijadikan ‘jubah’ untuk niat dan tindakan kriminal,” tegasnya. 

Selain ekosistem, agenda krusial berikutnya yaitu pemurnian praktik simpan pinjam koperasi. Dalam RUU Perkoperasian, Koperasi Simpan Pinjam hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain.

“Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan, dikenakan pidana,” tegasnya.

(FRI)

SHARE