ECONOMICS

Pemerintah Bebaskan Bea Lelang Benda Sitaan, Tak Termasuk Aset BLBI

Michelle Natalia 08/07/2022 15:07 WIB

Kemenkeu menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% untuk benda sitaan kecuali yang terkait kasus BLBI.

Pemerintah Bebaskan Bea Lelang Benda Sitaan, Tak Termasuk Aset BLBI. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Keuangan menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen). Bebas bea lelag itu menyangkut produk UMKM dan benda sitaan.

Namun, bebas bea lelang itu tak mencakup aset sitaan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Untuk lelang aset sitaan BLBI itu tidak termasuk (tarif 0%)," kata Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(8/7/2022).

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. 

"Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujarnya.

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Adapun, berlakunya Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan  sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual memiliki sejumlah syarat.

Untuk lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli. 

"Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," tambah Diki.

Selain itu, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

(FRI)

SHARE