ECONOMICS

Pemerintah Buka Kemungkinan Ubah Status Kementerian BUMN Jadi Badan

Achmad Al Fiqri 24/09/2025 15:37 WIB

Pemerintah membuka kemungkinan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan. 

Pemerintah Buka Kemungkinan Ubah Status Kementerian BUMN Jadi Badan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan. 

Prasetyo mengatakan rencana itu sedang dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pembahasan revisi undang-undang tersebut melibatkan masukan dari berbagai fraksi di DPR RI. 

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Adapun alasannya, kata dia, pengelolaan BUMN saat ini sudah terbagi antara dua lembaga, yakni Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo.

Saat ditanya soal nama lembaga baru yang akan digunakan, Prasetyo meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan. 

"Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ucapnya.

(NIA DEVIYANA)

SHARE