ECONOMICS

Pemerintah Canangkan Tax Amnesty Jilid II? Ini Kata Sri Mulyani

Shelma Rachmahyanti 13/09/2021 18:40 WIB

Program peningkatan kepatuhan wajib pajak direncanakan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Sri Mulyani lakukan rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan usai diumumkannya rencana revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), banyak kritik dan saran yang berdatangan.

Adapun salah satunya terkait program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani pada saat melaksanakan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).

Program peningkatan kepatuhan wajib pajak direncanakan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Adapun proses tersebut dilakukan melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2019.

Kritik dan saran yang disampaikan terkait program peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni kebijakan tersebut dipersepsikan sebagai pengampunan pajak atau tax amnesty yang berulang. Sehingga, berpotensi terjadinya moral hazard.

Di mana, kebijakan tersebut memerlukan penguatan penegakan hukum pasca pelaksanaannya. Selain itu, besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tarif tax amnesty.

"Pemerintah sangat mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas, serta mempelajarinya untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR," kata Sri Mulyani.

Akan tetapi, Sri Mulyani tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. (TIA)

SHARE