ECONOMICS

Pemerintah Diminta Siapkan Aturan dan Sanksi bagi Pelaku Kabur dari Karantina

Carlos Roy Fajarta Barus 23/12/2021 20:30 WIB

Pemerintah membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang keluar dari karantina,

Pemerintah membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang keluar dari karantina. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria Wiratama meminta pemerintah untuk membuat aturan sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sedang menjalani proses karantina Covid-19 namun keluar dari kamar untuk keperluan tidak penting.

Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog bertajuk 'Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri' yang diadakan Satgas Covid-19 Nasional di akun YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (23/12/2021).

"Sebenarnya langkah pemerintah untuk menambah hari karantina sudah cukup baik karena sempat 3-5 hari, sekarang menjadi 10 hari. Proses karantina ini juga harus ditunjang dengan test Covid-19 dua kali saat datang dan keluar. Sehingga screening WNI dan WNA kedatangan dari luar negeri resiko rendah," ujar Bayu Satria Wiratama.

Lebih lanjut ia menjelaskan konsistensi pengawasan dalam melakukan karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri baik mandiri ataupun terpusat harus tetap dilaksanakan dengan baik.

"Sebagus apapun karantina, kalau monitoring tidak ketat maka ada kebobolan. Terutama mereka yang tidak dikarantina pusat, seperti di Hotel, rumah pribadi, cukup riskan terjadi kebobolan saat karantina," ucap Bayu Satria Wiratama.

Lebih lanjut ia menyebutkan Satgas Covid-19 harus memastikan orang yang baru berpergian dari luar negeri dan sedang menjalani karantina harus meminimalisir kontak sedikit mungkin sampai tes kedua Covid-19 selesai karantina. 

"Jadi seharusnya tidak ada kontak sebelum hasil tes Covid-19 dari petugas yang sudah mengambil spesimen di hari terakhir karantina keluar dan hasilnya negatif Covid-19," jelas Bayu Satria Wiratama.

Ia mengungkapkan untuk negara dengan kasus concern banyak Omicron, mau siapapun datang itu staff pemerintah (kecuali Presiden dan Menteri), ASN semua harus dikarantina terpusat. 

"Jangan di hotel atau rumah pribadi. Karena karantina terpusat lebih bagus pengawasannya dibandingkan di luar karantina mandiri," tegas dia.

Ia menyebutkan selama proses karantina juga orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri tersebut harus di dalam kamar saja dan tidak keluar kamar untuk keperluan apapun kecuali emergency.

"Minimalisir interaksi di kamar saja. Saat makan tunggu makanan di antar sampai depan pintu kamar. Itupun saat keluar mengambil makan wajib menggunakan masker," jelas Bayu Satria Wiratama.

Bayu Satria Wiratama meminta pemerintah dalam hal ini pihak terkait untuk membuat regulasi sanksi denda bagi pelaku perjalanan luar negeri yang justru pergi keluar kamar karantina saat proses karantina belum selesai.

"Perlu ada denda, peraturan mengikat, kalau mereka melanggar keluar dari kamar bukan untuk keperluan penting harus diberikan denda. Keluar kamar hanya untuk kondisi emergency. Keluar kamar harus pakai masker. Dari pihak tempat karantina juga harus mengawasi," pungkas Bayu Satria Wiratama. 

Sebagaimana diketahui, di tengah meningkatnya penularan varian Omicron di 90 negara, gelombang kedatangan perjalanan Internasional ke Indonesia, mengalami peningkatan menjelang libur akhir tahun.

Berdasarkan data yang tercatat oleh PT. Angkasa Pura, kedatangan pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta hingga 19 Desember 2021, ada peningkatan sebesar 36 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dengan rata-rata kedatangan per harinya hingga 4000 penumpang, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir Desember.

Sementara di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, terjadi lonjakan angka kedatangan yang sempat rendah di kisaran 50-100 pada akhir November, menjadi hampir 300 kedatangan pada 10 Desember. Hal serupa juga dijumpai di Pelabuhan Batam Center, yang meningkat hingga dua kali lipat pada pertengahan Desember.

Mencegah terjadinya imported case menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, mengingat situasi COVID-19 secara nasional hingga saat ini masih terkendali. Bagaimana membangun sinergi dengan penyebarluasan informasi yang tepat, terkait prosedur kedatangan pelaku perjalanan luar negeri dan karantina, sehingga dapat meminimalisir kesalahpahaman oleh masyarakat. (TIA)

SHARE