sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Liburan ke Luar Negeri Makin Mahal, Perlu Dana Rp7 Juta Lebih untuk Karantina

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
23/12/2021 20:18 WIB
Masyarakat Indonesia yang berpergian ke luar negeri untuk menyiapkan dana ekstra berkisar dari Rp 7,7 juta hingga Rp 21 juta per orang untuk karantina.
Masyarakat Indonesia yang berpergian ke luar negeri untuk menyiapkan dana ekstra berkisar dari Rp 7,7 juta hingga Rp 21 juta per orang untuk karantina. (MNC)
Masyarakat Indonesia yang berpergian ke luar negeri untuk menyiapkan dana ekstra berkisar dari Rp 7,7 juta hingga Rp 21 juta per orang untuk karantina. (MNC)

IDXChannel - Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia, Vivi Herlambang meminta masyarakat Indonesia yang hendak berpergian ke luar negeri untuk menyiapkan dana ekstra berkisar dari Rp 7,7 juta hingga Rp 21 juta per orang untuk proses karantina mandiri wajib selama 10 hari sesuai aturan pemerintah dan Satgas Covid-19 Nasional.

Besaran biaya karantina tersebut ia katakan bervariasi bergantung dari kelas bintang hotel yang dapat dipilih oleh pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog bertajuk 'Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri' yang diadakan Satgas Covid-19 Nasional di akun YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (23/12/2021).

"Kalau soal harga bervariasi. Bintang dua dimulai dari Rp 6,7 sampai dengan Rp 7,2 juta untuk 10 hari (9 malam 10 hari). Harga tersebut sudah termasuk tiga kali makan, lima buah laundry, dua kali PCR, pengantaran dari bandara ke hotel," ujar Vivi Herlambang.

Lebih lanjut Vivi Herlambang menjelaskan untuk biaya hotel bintang lebih tinggi yakni bintang tiga, bintang empat, bintang lima, hingga level tertinggi yakni luxury.

"Hotel bintang 3 itu Rp 7,7 juta sampai dengan Rp 9,1 juta. Bintang 4 dimulai dari Rp 9,2 sampai dengan Rp 11,4 juta
Bintang 5 dimulai Rp 12,4 juta sampai dengan Rp 16 juta. Sedangkan Luxury dimulai dari Rp 17 juta sampai dengan Rp 21 juta," ungkap Vivi Herlambang.

Ia menyebutkan pihaknya mengelola sejumlah hotel di Jabodetabek yang di bawah naungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk masyarakat yang baru tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno Hatta maupun bandara lainnya.

"Yang kami kelola dari PHRI adalah karantina di hotel untuk masyarakat umum di luar kategori khusus. Total kamar hotel karantina yang sudah kami siapkan itu ada 16.588 di Jabodetabek dari 135 hotel. Sedangkan untuk kategori khusus bagi ASN, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mahasiswa disiapkan karantina terpusat di Wisma Pademangan, Nagrak, Pasar Rumput, dan Kemayoran," jelas Vivi Herlambang.

Lebih lanjut ia menyebutkan dari 16 ribu kamar hotel tersebut tersebut, hingga Rabu (22/12/2021) malam baru 56 persen terisi. Sehingga dikatakannya masih ada 43 persen 7.266 kamar masih ada

"Yang disiapkan itu bervariasi ya, mulai dari hotel bintang dua, tiga, empat dan lima. Bintang 2-3 ada 58 hotel dengan 5.816 kamar. Bintang 4 ada 46 hotel dengan 5692 kamar, serta Bintang 5 ada 31 hotel dengan 5.080 kamar," kata Vivi Herlambang.

Ia menegaskan pihak hotel untuk proses karantina luar negeri tidak diperkenankan menjual room only. Tim medis dikatakannya stand by 24 jam di masing-masing hotel karantina Covid-19 pelaku perjalanan luar negeri. 

Ia juga mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk membooking terlebih dahulu kamar karantina sebelum merencanakan perjalanan.

"Boleh melakukan booking sampai dengan Januari. Kami sarankan yang mau keluar negeri sudah booking terlebih dahulu. Jadi saat kembali dari luar negeri bisa langsung menginap di tempat karantina. Di hotel tidak boleh keluar, harus di kamar saja. Pintu cek in berbeda dengan tamu regular. Yang boleh satu kamar itu suami istri atau orang tua dengan anak," tutur Vivi Herlambang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement