Ia kemudian membeberkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri yang sedang menjalani proses karantina mandiri di hotel.
"Tidak boleh pesan makanan online (ojek online), kalau mau pesan makanan di luar yang sudah disiapkan tiga kali sehari ada makanan room servis dengan harga diskon 20-30 persen. Menu pasti berubah setiap hari dan dapat dipesankan sesuai keinginan. Kalau minta dibersihkan boleh oleh house keeping dengan menggunakan APD. Tidak boleh berenang, fitness, spa. Karena ini karantina bukan berlibur ya," pungkas Vivi Herlambang.
Sebagaimana diketahui, di tengah meningkatnya penularan varian Omicron di 90 negara, gelombang kedatangan perjalanan Internasional ke Indonesia, mengalami peningkatan menjelang libur akhir tahun.
Berdasarkan data yang tercatat oleh PT. Angkasa Pura, kedatangan pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta hingga 19 Desember 2021, ada peningkatan sebesar 36 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dengan rata-rata kedatangan per harinya hingga 4000 penumpang, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir Desember.
Sementara di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, terjadi lonjakan angka kedatangan yang sempat rendah di kisaran 50-100 pada akhir November, menjadi hampir 300 kedatangan pada 10 Desember. Hal serupa juga dijumpai di Pelabuhan Batam Center, yang meningkat hingga dua kali lipat pada pertengahan Desember.
Mencegah terjadinya imported case menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, mengingat situasi COVID-19 secara nasional hingga saat ini masih terkendali. Bagaimana membangun sinergi dengan penyebarluasan informasi yang tepat, terkait prosedur kedatangan pelaku perjalanan luar negeri dan karantina, sehingga dapat meminimalisir kesalahpahaman oleh masyarakat. (TIA)