ECONOMICS

Pemerintah Diminta Tagih 40 Juta Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Heri Purnomo 16/10/2023 23:25 WIB

Pemerintah diminta mengoptimalkan penagihan terhadap 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak demi perbaikan angkutan massal di Indonesia.

Pemerintah Diminta Tagih 40 Juta Kendaraan yang Belum Bayar Pajak (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah diminta mengoptimalkan penagihan terhadap 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak demi perbaikan angkutan massal di Indonesia.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat keharusan untuk mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Sementara berdasarkan data yang ada sampai dengan Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dimana jumlah itu sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun.

"Dengan potensi PKB mencapai Rp180 triliun per tahun dan ada keharusan minimal 10% terkait pengembangan transportasi umum, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berpandangan bahwa alokasi sekira Rp18 triliun itu cukup untuk masterplan dan juga bisa menjadi modal badan nasional integras: angkutan umum sebagaimana yang digagas Presiden tempo hari," kata Tory dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/203).

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan BKT yang paling sederhana dengan panjang 1.800 km. "Dan apabila digunakan untuk pembangunan LRT sekelas LRT Jabodebek, maka akan terbangun 27 km jaringan layanan LRT," katanya.

"Dengan demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum terbayarkan merupakan potensi tambahan untuk pendapatan daerah. Jika mampu dioptimalkan penagihannya, pendapatan itu cukup memadai, terutama untuk pengembangan masterplan nasional dan good governance penyelenggaraan angkutan umum," tambahnya.

(DES)

SHARE