ECONOMICS

Pemerintah Dorong Power Wheeling Masuk RUU EBET, Ini Alasannya 

Atikah Umiyani/MPI 20/11/2023 14:01 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kerja sama jaringan atau open acces.

Pemerintah Dorong Power Wheeling Masuk RUU EBET, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kerja sama jaringan atau open acces (power wheeling) akhirnya menjadi salah satu hal yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Dalam 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET yang awalnya diserahkan pemerintah untuk dibahas dengan DPR memang belum mencantumkan aturan power wheeling lantaran masih menimbulkan pro dan kontra. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, mekanisme power wheeling itu nantinya akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access. 

"Secara umum rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Diungkapkannya, apabila pemegang wilayah usaha yang dalam hal ini PT PLN (Persero), tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit, atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.

"Mekanisme yang dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi atau kalau bahasa Inggrisnya power wheeling, kita mungkin pakai bahasa transmisi dan distribusi," urainya.

Arifin menambahkan untuk melaksanakan usaha transmisi dan distribusi tersebut, wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," tuturnya.

Sebagai informasi, mekanisme power wheeling akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. Mekanisme itu mengizinkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBET kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) melalui open access, dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.

(SLF)

SHARE