sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Skema Power Wheeling Picu Perdebatan, Begini Respons Pengamat Ekonomi

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
19/11/2023 19:47 WIB
Defiyan pun menduga anggota DPR RI, khususnya Komisi VII, memiliki kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU EBET.
Skema Power Wheeling Picu Perdebatan, Begini Respons Pengamat Ekonomi (foto: MNC Media)
Skema Power Wheeling Picu Perdebatan, Begini Respons Pengamat Ekonomi (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat ekonomi, Defiyan Cori, menilai bahwa Komisi VII DPR RI tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 jika menyepakati klausul power wheeling dalam RUU EBET.

"Komisi VII DPR RI jelas tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dengan memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET," ujar Defiyan, Minggu (19/11/2023).

Selain itu, dikatakan Defiyan, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat. 

"Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 dan No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut," tutur Defiyan.

Pernyataan tersebut merespons munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan Power Wheeling yang kembali muncul dalam pembahasan DIM DPR RI.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement