Dalam Raker tersebut, terdapat dua pembahasan pasal penting, yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) EBT dan power wheeling. Defiyan menilai publik harus menolak dua klausul yang masuk ke dalam DIM RUU EBET.
"Kenapa harus ditolak, tidak lain adalah karena Power Wheeling ini sama saja dengan membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik negara tanpa investasi pembangunan apapun oleh pihak swasta," tegas Defiyan. (TSA)